Saturday, July 25, 2009
Mabes Polri Akan Pidanakan Pemberi dan Pembeli CCTV
Mabes Polri Akan Pidanakan Penyebar Video CCTV - Pascapeledakan bom Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, sejumlah televisi menayangkan gambar eksklusif yang didapat dari kamera Closed-Circuit Television (CCTV) hotel. Mabes Polri mengatakan akan mempidana pihak-pihak yang terkait dalam penyebaran gambar tersebut.
"Kalau saya temui anggota kepolisian yang membocorkan informasi yang sifatnya confidensial, itu saya pidana. Kalau saya tahu siapa orangnya dan yang kasih uangnya, yang kasih uangnya bisa saya pidana," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna.
Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Kantor KPI, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).
Nanan mengaku hingga kini, polisi masih belum menyelidiki siapa yang menjual dan siapa yang membeli gambar rekaman CCTV tersebut. Meski demikian, Nanan menegaskan akan mengusut pihak terkait dan menindaknya.
"Kami akan cari itu. Itu bukan delik pers, itu pidana karena ada tindakan menyuap dan disuap," terang jenderal bintang dua tersebut.
Lebih lanjut Nanan menjelaskan, polisi ingin bekerja sama dengan media dalam memberikan informasi kepada masyararkat. Namun Nanan menyayangkan langkah sejumlah media yang sudah menayangkan pemberitaan yang seharusnya belum dapat disampaikan kepada publik.
"Jangan sampai kita terpancing, akhirnya begitu kita mengejar disana sudah hilang. Karena ada berita, jadi tahu polisi sudah bergerak. Ada hal yang kita pending dulu, baru kita ekspose keluar," pungkas mantan Kapolda Sumut ini.
sumber : http://infoterkiniberita.blogspot.com/2009/07/mabes-polri-akan-pidanakan-pemberi-dan.html
Labels:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment