Tuesday, June 23, 2009

KPK Mungkin Dibubarkan

Ketua KPK non Aktif Antasari Azhar Bersama Presiden SBY

Ketua KPK non Aktif Antasari Azhar Bersama Presiden SBY, Mungkinkah ada pihak pihak yang sengaja mengkerdilkan KPK?

Jika polisi dan kejaksaan sudah berfungsi efektif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibubarkan. Hal itu ditegaskan pengacara senior Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Selasa (23/6).

“Dalam benak saya, KPK tidak selamanya harus ada. Lembaga ini hanya diperlukan sebagai trigger (pemicu) supaya aparat hukum seperti polisi dan kejaksaan bergerak,” katanya.

Menurut Buyung yang ikut mendirikan dan merumuskan UU KPK, kehadiran KPK di awal pendiriannya diharapkan bisa memunculkan “persaingan” dengan penegak hukum lain. “Apabila dalam persaingan, polisi dan kejaksaan sudah berfungsi baik, maka KPK mesti dibubarkan,” kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Ia mencontohkan, penghapusan KPK di Hongkong setelah 20 tahun berdiri. Penghapusan itu terjadi karena aparat hukum lain sudah berfungsi, setelah 20 tahun KPK berdiri. Buyung mengatakan tidak menafikan ada kelompok tertentu yang ingin melemahkan peran KPK, dengan menggerogoti dan berupaya menghapuskan KPK. “Sebagai pendiri KPK, saya akan menjadi pembela KPK kalau hal itu terjadi,” katanya.

Menyinggung penyadapan yang dilakukan KPK semasa dipimpin Antasari, Buyung mengatakan hal itu harus menjadi pelajaran berharga bagi bangsa. Karena menurutnya, tidak boleh seenaknya KPK melakukan penyadapan.

“Di negara lain penyadapan tidak boleh. Kita memperbolehkan dalam UU KPK tetapi harus melalui proses seksama, dipelajari, dan harus ada izin dari hakim,” katanya. (Antara/MI)

No comments:

Post a Comment