Berita Heboh Terkini - Anas Resmi Diancam 20 Tahun Penjara, Ya Secara resmi KPK telah mengumumkan Kalau Anas telah ditetapkan Jadi Tersangka untuk Kasus Korupsi Hambalang. Berdasarkan Hukum Indonesia maka Ketua Umum Partai Demokrat ini terancam 20 tahun penjara. Akankah Ini benar terjadi ?
Sesuai Kutipan Jubir KPK Johan Budi di kantor KPK "Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi,"
Mobil mewah Harier Yang diterima anas dulu bisa jadi Bukti Kuar Kasus Korupsi saat Anas masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, dan semuanya mengarahkan nama anas kepada Tersangka korupsi Hambalang.
Ya Semoga Kasus Korupsi ini segera bisa diselesaikan sesuai keadilan bukan hilang Tanpa asap
No comments:
Post a Comment