Saturday, February 26, 2011

Fakta Sebenarnya di Balik Berhentinya Film Asing Ke Indonesia


Menyusul lagi maraknya kabar tentang pemberhentian  film asing ke indonesia saya jadi tertarik untuk tahu lebih dalam permasalahan yang sebenarnya terjadi. Berikut ini adalah fakta nyata di balik berita berhentinya suplay  film asing di bioskop indonesia.

Cineplex 21 membuat isu penarikan film karena tidak membayar pajak film dari 1995!

1. TIDAK ADA kenaikan bea film Import apapun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Masih sama dengan yang disepakati oleh WTO (Organisasi Perdagangan International), yaitu film yg diimport harus membayar:

A. Bea masuk per copy
B. Bea Royalty
C. Bea bagi hasil

2. Sayangnya, pihak 21 hanya membayar Bea masuk per copy saja. 2 bea yg lain tidak dibayar sejak 1995 Padahal sebetulnya TIDAK ADA kenaikan biaya apa-apa. Faktanya 21 yang TIDAK BAYAR ke pemerintah sejak 1995. Jadi siapa yg dirugikan? Anda bisa lihat sendiri

3. Pada Saat ini SBY menginstruksikan untuk di tata ulang soal pajak film, Direktorat Jenderal Bea Cukai membuka kembali catatan yg ada dan ditemukan bahwa 21 tidak pernah membayar 2 item bea yang lain

4. Jumlah yg harus dibayarkan 1000% karena tertunggak dari 1995. Karena itu 21 tidak mau bayar dan menggunakan ancaman mau memboikot film2nya. Mereka menggunakan masyarakat pecinta film Hollywood untuk diprovokasi menyerang pemerintah dengan menyebar isu kenaikan biaya Import menyebabkan MPA Boikot film Import

5. Jadi, 21 sedang melakukan politik adu domba antar pecinta film, antar sineas, dan antar pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menekan pemerintah karena tidak mau bayar bea yg besar itu Jadi bilang sama temen2 kamu, kita sedang di provokasi. Di adu domba.

Sekarang pihak 21 dan DJBC (Direktorat Jendral Bea Cukai)sedang melakukan negosiasi dan pada saat ini juga, 21 terus akan membangun opini : Film Hollywood akan ditarik dari peredaran Sehingga nanti, ketika terjadi kesepakatan yg akhirnya membuat harga tiket naik, masyarakat akan protes ke Pemerintah.

yang bikin bingung bagaimana mungkin Dirjen pajak membiarkan pihak 21 tidak membayar pajak sejak thn 1995 ?
rasanya tidak masuk akal. Dan ternyata menurut isu yang beredar pihak 21 rutin membayar pada oknum petugas pajak supaya tetap lancar.

Jadi untuk masalah ini siapa yang layak di salahkan ? pihak 21, petugas pajak, atau pemerintah ?
saya sendiri bingung gak bisa jawab. gimana menurut  agan-agan ? jangan lupa kasih komen yah ?

No comments:

Post a Comment